Komisi III DPR targetkan RUU KUHAP selesai dibahas pada tahun 2025 sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Ketua Komisi III menegaskan bahwa mereka akan menjalankan pembahasan intensif mulai pertengahan tahun ini.
RUU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas
Pemerintah dan DPR telah menyepakati RUU KUHAP sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka untuk memperbarui sistem hukum acara pidana yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
Pentingnya Revisi KUHAP
Komisi III DPR menilai revisi KUHAP sebagai kebutuhan mendesak. Banyak ketentuan lama dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan sistem peradilan kontemporer. Mereka ingin menciptakan proses hukum yang lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Melibatkan Akademisi dan Praktisi
Komisi III secara aktif menggandeng akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil dalam proses penyusunan RUU KUHAP. Langkah ini dia ambil untuk memastikan bahwa setiap pasal memiliki landasan akademik dan praktik yang kuat. Selain itu, mereka percaya bahwa kolaborasi multipihak ini akan menghasilkan rumusan undang-undang yang tidak hanya kokoh secara hukum, tetapi juga dapat mengimplementasikan secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penekanan pada Asas Due Process of Law
Lebih lanjut, Komisi III juga menekankan pentingnya asas due process of law dalam setiap tahapan RUU KUHAP. Prinsip ini menjadi dasar agar hak-hak tersangka terlindungi secara menyeluruh, mulai dari proses penyidikan, penahanan, hingga persidangan di pengadilan. Tak hanya itu, rancangan tersebut juga memperkuat posisi dan peran advokat dalam pembelaan hukum. Dengan demikian, ia harapkan keadilan prosedural dapat ia tegakkan secara konsisten dan transparan di seluruh sistem peradilan pidana.
Target Penyelesaian Akhir Tahun
Komisi III menyusun jadwal rapat dan uji publik secara ketat demi mempercepat pembahasan. Selain itu, mereka juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meminimalkan potensi hambatan. Dengan pendekatan ini, Komisi III yakin bisa menyelesaikan RUU KUHAP sebelum masa sidang berakhir pada akhir tahun, selama tidak ada hambatan berarti dalam proses legislasi.
Kesimpulan: Komitmen DPR untuk Reformasi Hukum
Komisi III DPR targetkan RUU KUHAP sebagai langkah nyata dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia. Melalui kolaborasi lintas sektor dan komitmen tinggi, mereka ingin memastikan bahwa RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat modern. Oleh karena itu, jika semua pihak terus menunjukkan dukungan aktif, Indonesia akan segera memiliki KUHAP baru yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
